Sunday, February 17, 2013

HAKIKAT PEMBELAJARAN SENI MUSIK DI SD


Dosen Pembina Mata Kuliah: Desyandri, S.Pd., M.Pd



Para pakar telah banyak mengemukakan pengertian atau defenisi tentang seni musik menurut pemahaman mereka, akan tetapi pada modul ini diharapkan mahasiswa dapat membuat pengertian atau defenisi menurut pemikiran sendiri dengan mengacu kepada pendapat yang telah dikemukakan oleh para pakar.
Sudarsono (1992:1) Seni musik adalah ungkapan rasa indah manusia dalam bentuk suatu konsep pemikiran yang bulat, dalam wujud nada-nada atau bunyi-bunyi lainnya yang mengandung ritme dan harmoni, serta mempunyai bentuk dalam ruang waktu yang dikenal oleh diri sendiri atau manusia lain dalam lingkungan hidupnya, sehingga dapat dimengerti dan dinikmatinya.
Rien (1999:1) Suatu hasil karya dalam bentuk lagu atau komposisi musik, yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur musik, yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk dan struktur lagu, dan ekspresi.
Jamalus (1991:1) Suatu karya seni bunyi dalam bentuk lagu atau komposisi musik, yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur  musik, yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk atau struktur lagu, dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Lagu atau komposisi musik baru itu merupakan hasil karya seni jika diperdengarkan dengan menggunakan suara (nyanyian) atau dengan alat-alat musik.
Pendidikan seni musik merupakan suatu proses pendidikan yang membantu pengungkapan ide/gagasan seseorang yang ditimbulkan dari gejala lingkungan dengan mempergunakan unsur-unsur musik, sehingga terbentuknya suatu karya musik yang tidak terlepas dari rasa keindahan

A.    Hakekat Pembelajaran Seni Musik di Sekolah Dasar
Pengajaran musik di SD adalah bagian dari pendidikan keseluruhan anak pada tahap pembentukan pribadinya dalam rangka menuju kepada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang kita cita-citakan bersama. Untuk melaksanakan pengajaran musik di SD hendaknya kita mempunyai rumusan tujuan pengajaran musik di SD itu, agar dalam pelaksanaannya kita dapat selalu berpedoman kepada tujuan yang hendak dicapai. Rumusan tujuan pengajaran musik itu dapat bermacam-macam, tetapi tidak boleh berlawanan dengan tujuan yang tertera dalam kurikulum yang berlaku dan tujuan umum yang kita cita-citakan di atas.
Salah satu alternatif rumusan tujuan pengajaran musik di SD itu dapat dibuat sebagai berikut: untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi rasa keindahan yang dimiliki murid melalui pengalaman dan penghayatan musik, kemampuan mengungkapkan dirinya melalui musik, kemampuan menilai musik melalui selera intelektual dan selera artistik sesuai dengan budaya bangsa sehingga memungkinkan murid mengembangkan kepekaan terhadap dunia disekelilingnya, dan dapat meningkatkan dan mengembangkan sendiri pengetahuan dan kemampuannya dalam bidang musik.
Pengajaran musik ialah pengajaran tentang kemampuan bermusik dengan memahami arti dan makna dari unsur-unsur musik yang membentuk suatu lagu atau komposisi musik, yang disampaikan kepada murid melalui kegiatan-kegiatan pengalaman musik. Unsur-unsur musik sebagai materi pengajaran musik yaitu merupakan suatu kesatuan yang berkaitan erat, membentuk sebuah lagu atau komposisi musik. Untuk kepentingan materi pengajaran musik, unsur-unsur musik itu kita bagi atas lima komponen seolah-olah dapat dipisah-pisahkan yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk/struktur lagu.
Pendidikan seni musik merupakan pendidikan yang memberikan kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasikan seni secara kreatif untuk pengembangan kepribadian siswa dan memberikan sikap-sikap atau emosional yang seimbang. Seni musik membentuk disiplin, toleran, sosialisasi, sikap demokrasi yang meliputi kepekaan terhadap lingkungan. Dengan kata lain pendidikan seni musik merupakan mata pelajaran yang memegang peranan penting untuk membantu pengembangan individu siswa yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan akal, pikiran, sosialisasi, dan emosional.


B.     Tujuan Pembelajaran Seni Musik
Rumusan tujuan pengajaran musik itu dapat bermacam-macam, tetapi tidak boleh berlawanan dengan tujuan yang tertera dalam kurikulum yang berlaku dan tujuan umum yang kita cita-citakan di atas. Salah satu alternatif rumusan tujuan pengajaran musik di SD itu dapat dibuat sebagai berikut: untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi rasa keindahan yang dimiliki murid melalui pengalaman dan penghayatan musik, kemampuan mengungkapkan dirinya melalui musik, kemampuan menilai musik melalui selera intelektual dan selera artistik sesuai dengan budaya bangsa sehingga memungkinkan murid mengembangkan kepekaan terhadap dunia disekelilingnya, dan dapat meningkatkan dan mengembangkan sendiri pengetahuan dan kemampuannya dalam bidang musik.
Tujuan pengajaran musik di SD ini harus dijabarkan menjadi beberapa tujuan instruksional umum yang lazim disebut TIU sesuai dengan pengelompokkan unsur-unsur musik yang esensial seperti yang telah diutarakan, yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk/struktur lagu, dan ekspresi. TIU-TIU untuk unsur-unsur musik yang esensial ini dapat pula dilihat dalam bab III yang lalu tentang sasaran belajar A, B, C, D, dan E. Agar lebih jelas, TIU-TIU untuk pengajaran musik di SD ini dirumuskan kembali sebagai berikut.
1.      Murid dapat memiliki pengetahuan tentang irama, merasakan irama melalui pengalaman dan penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan gerak irama, membuat gerak irama, membuat pola-pola irama sederhana, dan membaca notasi pola-pola irama dengan benar.
2.      Murid dapat memiliki pengetahuan tentang melodi, merasakan melidi melalui pengalaman dan penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan gerak melodi membuat pola-pola melodi sederhana, dan membaca notasi melodi dengan benar.
3.      Murid dapat memiliki pengetahuan tentang harmoni, merasakan harmoni melalui pengetahuan dan penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan gerak harnoni, mengiringi lagu-lagu sederhana dengan alat musik harmoni sederhana dan membaca notasi harmoni dengan dengan sederhana.
4.      Murid dapat memiliki pengetahuan tentang bentuk / struktur lagu melalui pengalaman dan penghayatan musik, mempunyai bayangan penginderaan bentuk-bentuk lagu dan mengarang lagu-lagu sederhana.
5.      Murid dapat pengetahuan tentang ekspresi, merasakan ekspresi melalui pengalaman dan penghayatan musik, mempunyai penginderaan bermacam tingkat ekspresi, menyanyikan atau memainkan lagu-lagu dengan tingkat ekspresi yang tinggi.
Guru harus dapat memilih dan merencanakan kemampuan dan materi yang akan di ajarkan, yang hasilnya langsung dapat diamati. Hasil yang ingin dicapai ini dirumuskan dalam tujuan-tujuan pengajaran terkecil, yang disebut tujuan Instruksional khusus atau TIK. Semua TIK haruslah selalu mengarah kepada usaha pencapaian TIU-TIU.

C.    Sifat Pembelajaran Seni Musik
Pendidikan seni musik lebih menekankan pada pemberian pengalaman seni musik, yang nantinya akan melahirkan kemampuan untuk memanfaatkan seni musik pada kehidupan sehari-hari. Pendidikan Seni musik diberikan  di sekolah karena keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan siswa, yang terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi  melalui pendekatan: “belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan “belajar tentang seni.”
1.      Pendekatan “Belajar dengan Seni”
Pendekatan ini menekankan pada proses pemerolehan dan pemahaman  pengetahuan yang didapatkan dengan kegiatan seni musik misalnya siswa belajar menyanyikan lagu Indonesia Raya, maka dengan mempelajari lagu tersebut siswa dapat mengetahui dan memahami sikap apa yang terdapat pada lagu. Siswa seharusnya tahu tentang apa yang diceritakan lagu, dan dari pengetahuan tersebut mereka bisa mengambil suatu kesimpulan bahwa lagu Indonesia Raya menginginkan terwujudnya sikap cinta tanah air, kebanggaa terhadap tanah air, dan sikap mempertahankan tanah air, serta menanamkan jiwa patriotis. 
2.      Pendekatan “Belajar Melalui Seni”
Pendekatan ini menekankan pada pemahaman emosional yang tercermin ke dalam penanaman nilai-nilai atau sikap yang terbentuk melalui kegiatan berkesenian. Seperti dalam menyanyikan sebuah lagu, dituntut untuk membuat keteraturan tempo/ketukan. Apabila kita tidak bisa mengikuti tempo tersebut, maka lagu yang dibawakan menjadi kacau atau tidak teratur. Jadi melalui bernyanyi akan tertanam sikap disiplin yang tinggi untuk membuat keteraturan.
3.      Pendekatan Belajar tentang Seni”
Penekanan ini lebih menekankan pada pembelajaran tentang penguasaan materi seni musik yang tergambar pada unsur-unsurnya seperti irama, birama, notasi, melodi, tangga nada, bentuk/struktur lagu, ekspresi (tempo, dinamik, dan warna).  

D.    Fungsi Pembelajaran Seni Musik
Rien (1999:1) mengemukakan tentang pendapat para pakar pendidikan yang menyatakan bahwa seni musik mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan seorang siswa. Siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan seni musik, selain dapat mengembangkan kreativitas, musik juga dapat membantu perkembangan individu, mengembangkan sensitivitas, membangun rasa keindahan, mengungkapkan ekspresi, memberikan tantangan, melatih disiplin dan mengenalkan siswa pada sejarah budaya bangsa mereka.
Pendidikan seni musik juga berfungsi untuk meningkatkan konsentrasi, keseriusan, kepekaan terhadap lingkungan. Untuk menyanyikan atau memainkan musik yang indah, diperlukan konsentrasi penuh, keseriusan, dan kepekaan rasa mereka terhadap tema lagu atau musik yang dimainkan. Sehingga pesan yang terdapat pada lagu atau musik bisa tersampaikan dan diterima oleh pendengar.
Berdasarkan beberapa pandangan tentang fungsi pendidikan seni musik bagi siswa yang sejalan dengan pendekatan “Belajar dengan Seni, Belajar Melalui Seni, dan Belajar tentang Seni”, berikut ini dikemukakan secara urut fungsi pendidikan seni musik sebagai sarana atau media ekspresi, komunikasi, bermain, pengembangan bakat, dan kreativitas.
1.      Pendidikan seni musik sebagai sarana/media ekspresi
Ekspresi merupakan ungkapan atau pernyataan seseorang. Perasaan dapat berupa sedih, gembira, risau, marah, menyeramkan atau sesuai dengan masalah yang dihadapi. Fungsi ini memungkinkan untuk mengeksplorasi ekpresi siswa dalam memunculkan karya-karya baru.
2.      Pendidikan seni musik sebagai media komunikasi
Ekspresi yang dieksplorasikan akan dikomunikasikan kepada orang lain. Artinya karya-karya seni musik yang dialami siswa dikomunikasikan sehingga pesan yang terdapat dalam karya tersebut bisa tersampaikan pada orang lain.
3.      Pendidikan seni musik sebagai sarana bermain
Bermain merupakan dunia anak-anak. Anak-anak memerlukan kegiatan yang bersifat rekreatif yang menyenangkan bagi pertumbuhan jiwanya. Bermain sekaligus memberikan kegiatan penyeimbang dan penyelaras atas perkembangan individu anak secara pisik dan psikis.
4.      Pendidikan seni sebagai media pengembangan bakat.
Setiap siswa memiliki potensi di bidang seni musik yang luar biasa. Pendidikan seni musik di tekankan untuk memberikan pemupukan yang terus menerus sehingga diperlukan upaya efektif untuk menumbuhkan bakat siswa.
5.      Pendidikan seni sebagai media kreativitas
Kreatif merupakan sifat yang dilekatkan pada diri manusia yang dikaitkan dengan kemampuan atau daya untuk menciptakan. Sifat kreativitas ini senantiasa diperlukan untuk mengiringi tingkah laku manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.

E.     Ruang Lingkup
Pendidikan seni musik secara garis besar terdiri dari 2 (dua) aspek yang saling berkaitan. Aspek tersebut adalah unsur ekspresi dan unsur apresiasi. Unsur ekspresi meliputi cara penyampaian atau penampilan seni musik yang berdasarkan proses penguasaan materi seni musik yang dipelajari, sedangkan  unsur apresiasi adalah sikap untuk menghargai dan memahami karya musik yang ada.
Ruang lingkup pendidikan seni musik mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal seperti dasar-dasar teknik bernyanyi, memainkan alat musik, dan apresiasi musik.


Sumber:
AT. Mahmud. 1996. Musik Di Sekolah Kami. Jakarta: Depdikbud.
Depdiknas. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: BSNP.
______2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan. Jakarta: Puskur.
______2007. Model Penilaian Kelas (SD/MI/SDLB). Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.
______2009. Panduan Teknis Festival Kompetensi dan Kreativitas Siswa Sekolah Dasar Tingkat Nasional. Jakarta.
Jamalus. 1991. Pendidikan Seni Musik. Jakarta: Depdikbud.
Oemar Hamalik. 2006. Pendidikan Guru; Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.
Riawinarta. 2007. Seni Musik; Perlu Pembelajaran Produktif, Bukan Reproduktif. (http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0709/24/jogja/1042770).
Rien Safrina. 1999. Pendidikan Seni Musik. Jakarta: Debdikbud.
Rien Safrina. 1999. Pendidikan Seni Musik. Jakarta: Debdikbud.
Syafii. 2002. Kertakes. Jakarta: Universitas Terbuka.

No comments:

Post a Comment