Dosen
Pembina Mata Kuliah: Desyandri,
S.Pd.,
M.Pd
Para pakar telah
banyak mengemukakan pengertian atau defenisi tentang seni musik menurut
pemahaman mereka, akan tetapi pada modul ini diharapkan mahasiswa dapat membuat
pengertian atau defenisi menurut pemikiran sendiri dengan mengacu kepada
pendapat yang telah dikemukakan oleh para pakar.
Sudarsono
(1992:1) Seni musik adalah ungkapan rasa indah manusia dalam bentuk suatu
konsep pemikiran yang bulat, dalam wujud nada-nada atau bunyi-bunyi lainnya
yang mengandung ritme dan harmoni, serta mempunyai bentuk dalam ruang waktu
yang dikenal oleh diri sendiri atau manusia lain dalam lingkungan hidupnya,
sehingga dapat dimengerti dan dinikmatinya.
Rien (1999:1) Suatu hasil karya dalam bentuk lagu atau komposisi musik,
yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur musik,
yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk dan struktur lagu, dan ekspresi.
Jamalus (1991:1) Suatu karya seni bunyi dalam bentuk lagu atau komposisi
musik, yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui
unsur-unsur musik, yaitu irama, melodi,
harmoni, bentuk atau struktur lagu, dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Lagu
atau komposisi musik baru itu merupakan hasil karya seni jika diperdengarkan
dengan menggunakan suara (nyanyian) atau dengan alat-alat musik.
Pendidikan seni musik merupakan suatu proses pendidikan yang membantu
pengungkapan ide/gagasan seseorang yang ditimbulkan dari gejala lingkungan
dengan mempergunakan unsur-unsur musik, sehingga terbentuknya suatu karya musik
yang tidak terlepas dari rasa keindahan
A.
Hakekat Pembelajaran Seni Musik di Sekolah Dasar
Pengajaran musik di SD adalah bagian
dari pendidikan keseluruhan anak pada tahap pembentukan pribadinya dalam rangka
menuju kepada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang kita
cita-citakan bersama. Untuk melaksanakan pengajaran musik di SD hendaknya kita
mempunyai rumusan tujuan pengajaran musik di SD itu, agar dalam pelaksanaannya
kita dapat selalu berpedoman kepada tujuan yang hendak dicapai. Rumusan tujuan
pengajaran musik itu dapat bermacam-macam, tetapi tidak boleh berlawanan dengan
tujuan yang tertera dalam kurikulum yang berlaku dan tujuan umum yang kita
cita-citakan di atas.
Salah satu alternatif rumusan tujuan
pengajaran musik di SD itu dapat dibuat sebagai berikut: untuk meningkatkan dan
mengembangkan potensi rasa keindahan yang dimiliki murid melalui pengalaman dan
penghayatan musik, kemampuan mengungkapkan dirinya melalui musik, kemampuan
menilai musik melalui selera intelektual dan selera artistik sesuai dengan
budaya bangsa sehingga memungkinkan murid mengembangkan kepekaan terhadap dunia
disekelilingnya, dan dapat meningkatkan dan mengembangkan sendiri pengetahuan
dan kemampuannya dalam bidang musik.
Pengajaran
musik ialah pengajaran tentang kemampuan bermusik dengan memahami arti dan
makna dari unsur-unsur musik yang membentuk suatu lagu atau komposisi musik,
yang disampaikan kepada murid melalui kegiatan-kegiatan pengalaman musik.
Unsur-unsur musik sebagai materi pengajaran musik yaitu merupakan suatu
kesatuan yang berkaitan erat, membentuk sebuah lagu atau komposisi musik. Untuk
kepentingan materi pengajaran musik, unsur-unsur musik itu kita bagi atas lima
komponen seolah-olah dapat dipisah-pisahkan yaitu irama, melodi, harmoni,
bentuk/struktur lagu.
Pendidikan seni musik merupakan
pendidikan yang memberikan kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasikan seni
secara kreatif untuk pengembangan kepribadian siswa dan memberikan sikap-sikap
atau emosional yang seimbang. Seni musik membentuk disiplin, toleran,
sosialisasi, sikap demokrasi yang meliputi kepekaan terhadap lingkungan. Dengan
kata lain pendidikan seni musik merupakan mata pelajaran yang memegang peranan
penting untuk membantu pengembangan individu siswa yang nantinya akan berdampak
pada pertumbuhan akal, pikiran,
sosialisasi, dan emosional.
B.
Tujuan Pembelajaran Seni Musik
Rumusan tujuan pengajaran musik itu dapat
bermacam-macam, tetapi tidak boleh berlawanan dengan tujuan yang tertera dalam
kurikulum yang berlaku dan tujuan umum yang kita cita-citakan di atas. Salah
satu alternatif rumusan tujuan pengajaran musik di SD itu dapat dibuat sebagai
berikut: untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi rasa keindahan yang
dimiliki murid melalui pengalaman dan penghayatan musik, kemampuan
mengungkapkan dirinya melalui musik, kemampuan menilai musik melalui selera
intelektual dan selera artistik sesuai dengan budaya bangsa sehingga
memungkinkan murid mengembangkan kepekaan terhadap dunia disekelilingnya, dan
dapat meningkatkan dan mengembangkan sendiri pengetahuan dan kemampuannya dalam
bidang musik.
Tujuan pengajaran musik di SD ini harus dijabarkan
menjadi beberapa tujuan instruksional umum yang lazim disebut TIU sesuai dengan
pengelompokkan unsur-unsur musik yang esensial seperti yang telah diutarakan,
yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk/struktur lagu, dan ekspresi. TIU-TIU untuk
unsur-unsur musik yang esensial ini dapat pula dilihat dalam bab III yang lalu
tentang sasaran belajar A, B, C, D, dan E. Agar lebih jelas, TIU-TIU untuk
pengajaran musik di SD ini dirumuskan kembali sebagai berikut.
1.
Murid dapat memiliki pengetahuan
tentang irama, merasakan irama melalui pengalaman dan penghayatan musik,
mempunyai bayangan penginderaan gerak irama, membuat gerak irama, membuat
pola-pola irama sederhana, dan membaca notasi pola-pola irama dengan benar.
2.
Murid dapat memiliki pengetahuan
tentang melodi, merasakan melidi melalui pengalaman dan penghayatan musik,
mempunyai bayangan penginderaan gerak melodi membuat pola-pola melodi
sederhana, dan membaca notasi melodi dengan benar.
3.
Murid dapat memiliki pengetahuan
tentang harmoni, merasakan harmoni melalui pengetahuan dan penghayatan musik,
mempunyai bayangan penginderaan gerak harnoni, mengiringi lagu-lagu sederhana
dengan alat musik harmoni sederhana dan membaca notasi harmoni dengan dengan
sederhana.
4.
Murid dapat memiliki pengetahuan
tentang bentuk / struktur lagu melalui pengalaman dan penghayatan musik,
mempunyai bayangan penginderaan bentuk-bentuk lagu dan mengarang lagu-lagu
sederhana.
5.
Murid dapat pengetahuan tentang
ekspresi, merasakan ekspresi melalui pengalaman dan penghayatan musik,
mempunyai penginderaan bermacam tingkat ekspresi, menyanyikan atau memainkan
lagu-lagu dengan tingkat ekspresi yang tinggi.
Guru
harus dapat memilih dan merencanakan kemampuan dan materi yang akan di ajarkan,
yang hasilnya langsung dapat diamati. Hasil yang ingin dicapai ini dirumuskan
dalam tujuan-tujuan pengajaran terkecil, yang disebut tujuan Instruksional
khusus atau TIK. Semua TIK haruslah selalu mengarah kepada usaha pencapaian
TIU-TIU.
C.
Sifat Pembelajaran Seni Musik
Pendidikan seni musik lebih menekankan
pada pemberian pengalaman seni musik, yang nantinya akan melahirkan kemampuan
untuk memanfaatkan seni musik pada kehidupan sehari-hari. Pendidikan Seni musik
diberikan di sekolah karena keunikan,
kebermaknaan, dan kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan siswa, yang terletak pada pemberian pengalaman estetik dalam
bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi melalui pendekatan: “belajar dengan seni,”
“belajar melalui seni” dan “belajar tentang seni.”
1. Pendekatan
“Belajar dengan Seni”
Pendekatan ini menekankan pada proses
pemerolehan dan pemahaman pengetahuan
yang didapatkan dengan kegiatan seni musik misalnya siswa belajar menyanyikan
lagu Indonesia Raya, maka dengan mempelajari lagu tersebut siswa dapat
mengetahui dan memahami sikap apa yang terdapat pada lagu. Siswa seharusnya
tahu tentang apa yang diceritakan lagu, dan dari pengetahuan tersebut mereka
bisa mengambil suatu kesimpulan bahwa lagu Indonesia Raya menginginkan terwujudnya sikap
cinta tanah air, kebanggaa terhadap tanah air, dan sikap mempertahankan tanah
air, serta menanamkan jiwa patriotis.
2. Pendekatan
“Belajar Melalui Seni”
Pendekatan ini menekankan pada pemahaman
emosional yang tercermin ke dalam penanaman nilai-nilai atau sikap yang
terbentuk melalui kegiatan berkesenian. Seperti dalam menyanyikan sebuah lagu,
dituntut untuk membuat keteraturan tempo/ketukan. Apabila kita tidak bisa
mengikuti tempo tersebut, maka lagu yang dibawakan menjadi kacau atau tidak
teratur. Jadi melalui bernyanyi akan tertanam sikap disiplin yang tinggi untuk
membuat keteraturan.
3. Pendekatan
Belajar tentang Seni”
Penekanan ini lebih menekankan pada
pembelajaran tentang penguasaan materi seni musik yang tergambar pada
unsur-unsurnya seperti irama, birama, notasi, melodi, tangga nada,
bentuk/struktur lagu, ekspresi (tempo, dinamik, dan warna).
D.
Fungsi Pembelajaran Seni Musik
Rien (1999:1)
mengemukakan tentang pendapat para pakar pendidikan yang menyatakan bahwa seni
musik mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan seorang siswa. Siswa
yang berpartisipasi dalam kegiatan seni musik, selain dapat mengembangkan
kreativitas, musik juga dapat membantu perkembangan individu, mengembangkan
sensitivitas, membangun rasa keindahan, mengungkapkan ekspresi, memberikan
tantangan, melatih disiplin dan mengenalkan siswa pada sejarah budaya bangsa
mereka.
Pendidikan seni musik juga berfungsi
untuk meningkatkan konsentrasi, keseriusan, kepekaan terhadap lingkungan. Untuk
menyanyikan atau memainkan musik yang indah, diperlukan konsentrasi penuh,
keseriusan, dan kepekaan rasa mereka terhadap tema lagu atau musik yang
dimainkan. Sehingga pesan yang terdapat pada lagu atau musik bisa tersampaikan
dan diterima oleh pendengar.
Berdasarkan beberapa pandangan tentang
fungsi pendidikan seni musik bagi siswa yang sejalan dengan pendekatan “Belajar
dengan Seni, Belajar Melalui Seni, dan Belajar tentang Seni”, berikut ini
dikemukakan secara urut fungsi pendidikan seni musik sebagai sarana atau media
ekspresi, komunikasi, bermain, pengembangan bakat, dan kreativitas.
1. Pendidikan
seni musik sebagai sarana/media ekspresi
Ekspresi merupakan ungkapan atau
pernyataan seseorang. Perasaan dapat berupa sedih, gembira, risau, marah,
menyeramkan atau sesuai dengan masalah yang dihadapi. Fungsi ini memungkinkan
untuk mengeksplorasi ekpresi siswa dalam memunculkan karya-karya baru.
2. Pendidikan
seni musik sebagai media komunikasi
Ekspresi yang dieksplorasikan akan
dikomunikasikan kepada orang lain. Artinya karya-karya seni musik yang dialami
siswa dikomunikasikan sehingga pesan yang terdapat dalam karya tersebut bisa
tersampaikan pada orang lain.
3. Pendidikan
seni musik sebagai sarana bermain
Bermain merupakan dunia anak-anak.
Anak-anak memerlukan kegiatan yang bersifat rekreatif yang menyenangkan bagi
pertumbuhan jiwanya. Bermain sekaligus memberikan kegiatan penyeimbang dan
penyelaras atas perkembangan individu anak secara pisik dan psikis.
4. Pendidikan
seni sebagai media pengembangan bakat.
Setiap siswa memiliki potensi di bidang
seni musik yang luar biasa. Pendidikan seni musik di tekankan untuk memberikan
pemupukan yang terus menerus sehingga diperlukan upaya efektif untuk
menumbuhkan bakat siswa.
5. Pendidikan
seni sebagai media kreativitas
Kreatif merupakan sifat yang dilekatkan
pada diri manusia yang dikaitkan dengan
kemampuan atau daya untuk menciptakan. Sifat kreativitas ini senantiasa
diperlukan untuk mengiringi tingkah laku manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhannya.
E.
Ruang Lingkup
Pendidikan
seni musik secara garis besar terdiri dari 2 (dua) aspek yang saling berkaitan.
Aspek tersebut adalah unsur ekspresi dan unsur apresiasi. Unsur ekspresi
meliputi cara penyampaian atau penampilan seni musik yang berdasarkan proses
penguasaan materi seni musik yang dipelajari, sedangkan unsur apresiasi adalah sikap untuk menghargai
dan memahami karya musik yang ada.
Ruang lingkup pendidikan seni musik
mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal seperti dasar-dasar teknik
bernyanyi, memainkan alat musik, dan apresiasi musik.
Sumber:
AT. Mahmud. 1996. Musik Di Sekolah Kami. Jakarta:
Depdikbud.
Depdiknas. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Jakarta: BSNP.
______2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) Mata Pelajaran Seni Budaya
dan Keterampilan. Jakarta: Puskur.
______2007. Model
Penilaian Kelas (SD/MI/SDLB).
Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.
______2009. Panduan Teknis Festival Kompetensi dan
Kreativitas Siswa Sekolah Dasar Tingkat Nasional. Jakarta.
Jamalus. 1991. Pendidikan Seni Musik. Jakarta: Depdikbud.
Oemar Hamalik. 2006. Pendidikan Guru; Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.
Riawinarta. 2007. Seni Musik; Perlu Pembelajaran Produktif, Bukan Reproduktif. (http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0709/24/jogja/1042770).
Rien Safrina. 1999. Pendidikan Seni Musik. Jakarta:
Debdikbud.
Rien Safrina. 1999. Pendidikan Seni Musik. Jakarta:
Debdikbud.
Syafii. 2002. Kertakes. Jakarta: Universitas Terbuka.